Pasal1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan ("Permen Agraria/BPN 9/1999") mendefinisikan pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tana I Objek Gugatan: Setifikat Hak Milik (SHM) No. 182/Blitar Surat Ukur Nomor 70/2003, luas 4000 M2 a.n ABDUL SYUKUR (Pasal 1 ayat 9 UU PTUN) II. Tenggang Waktu Gugatan : - Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 11 Juli 2003. - Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada 12 Mei 2022. OBJEKGUGATAN : Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah : Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI. Marikita hubungkan antara peralihan hak melalui jual beli dengan sertifikat tanah sebagai objek sengketa di PTUN. Sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN atas dasar AJB dari PPAT. Apabila diajukan gugatan ke PTUN, maka baik langsung maupun tidak langsung akan bersentuhan dengan AJB PPAT tersebut. Sengketatentang sertifikat hak atas tanah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jika batas waktu pasal 55 Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni 90 hari sudah lewat, apakah dapat diajukan ke Pengadilan Negeri? apakah perbedaannya penanganan mengenai perkara tentang sertifikat hak atas tana SuratKeputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah : Sertifikat Hak Milik Nomor: M.886/Bj. Tahun 2008 tanggal 21 September 2008, luas 1.930 M2 atas nama WINDAWATI. Tentangduduk perkara : 1. Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Hiri Nomor 18 Kelurahan Karangtempel Semarang dengan sertifikat HM No. 1383/1979 untuk tanah seluas 335m2 yang Penggugat miliki berdasarkan pembelian dari Koesmanto dihadapan Ny. THhHQ.

contoh surat gugatan ptun tentang sertifikat hak milik