ataubidang,spesialis Customs Clearance,Import Borongan (All In) Including : Pajak Import, Biaya D.O, Sewa Gudang & other charges. Importasi dengan system Door to door Regional Asia, Eropa dan Amerika. - Perhitungan Volume : Udara P X L X T : 6.000 . Laut P X L X T : 1.000.000 20Istilah Penting Dalam Export & Import. Berikut ini berbagi ilmu tentang Istilah-Istilah yang umum dan sering kali di jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang di Indonesia maupun di dunia:. Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan JasaCustom Clearance Import, untuk pengurusan dokumen import dan pengurusan barang import di bea cukai, segera hubungi kami. Dan proses penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait dalam proses import barang sampai dengan tahap akhir dikeluarkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Saranmengenai Customs Clearance Apa itu Bea Masuk dan Pajak? Ketika mengirimkan barang melewati batas-batas internasional, barang kiriman dapat dikenai bea masuk dan pajak sebagaimana ditentukan oleh kepabeanan di negara tujuan. TARIFCUSTOMS CLEARANCE VIA AIR FREIGHT U R A I A N TARIF JASA TRUCKING TRANSFER PIB/PPJK ADMINISTRASI UNDERNAME Beserta biaya Clearance yang timbul di Singapore ( Kwitansi ) akan di Collect biaya tersebut ke Customer di Indonesia 7. 8. Perhitungan jasa yang Kami terhitung mana yang lebih besar kilogram atau kubigkasi, untuk via laut 9 PengertianCustom Clearance. Jasa Import Murah, Aman dan Terpercaya | Customs Clearance adalah pengurusan dan penyelesaian dokumen administrasi dan hal-hal lain terhadap suatu barang export atau import sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas 1 Kendala teknis, yaitu yang berhubungan dengan pentransferan data lewat komputer, fasilitas telepon dan biaya untuk pengadaan perangkat komputer. 2. Terbatasnya pihak Bank yang memakai program EDI ini. 3. Belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI ini. PT Dira Karya Insani menyediakan layanan yaitu pengurusan Jasa dtyqT4. custom clearance Pengertian custom clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi, biaya pajak dan hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persetujuan untuk mengeluarkan barang tersebut. Definisi Custom Clearance adalah sebuah proses administrasi pengeluaran atau pengiriman barang dari atau ke pelabuhan rnuat atau pelabuahan bongkar. Pengertian Custom Clearance Staff Adalah pegawai yang memeriksa dokumen, melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Customs clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Customs clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir. Semua barang yang masuk ke Indonesia wajib melalui Bea Cukai. Dan prosedur untuk dapat menerima barang impor adalah sebagai berikut 1. Prosedur masuk sebelum izin Kapal dari luar negeri wajib segera dilaporkan ke Bea Cukai setelah kedatangan kapal ke pelabuhan di Indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh Bea Cukai, dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi. 2. Pemberitahuan Agar barang yang telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung diajukan untuk costum clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke Bea Cukai. 3. Deklarasi Impor Setelah melakukan prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang sementara pelabuhan untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke Bea Cukai agar barang bisa dijual ke konsumen di Indonesia. 4. Dokumentasi Dokumentasi dilakukan untuk mendata profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi. 5. Pemeriksaan Barang Impor Dalam tahap ini pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor dilakukan. Pemeriksaan biasanya dilakukan saat jam kerja. 6. Pembayaran Bea Masuk Importir wajib membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa. Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang PIB yang disampaikan ke Kantor Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk A. Barang Pindahan; B. Barang Impor Melalui Jasa Titipan; C. Barang Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut; D. Barang Kiriman Melalui Pt. Persero Pos Indonesia; Atau E. Barang Impor Pelintas Batas. Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP. Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK. Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan dilakukan oleh A. Portalindonesia National Single Window Insw; Atau B. Pejabat Yang Menangani Penelitian Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan dipenuhi. 1 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Dilakukan Untuk Setiap Pengimporan Atau Secara Berkala Setelah Pengangkut Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Mengenai Barang Yang Diangkutnya Kecuali Bagi Importir Yang Diberikan Izin Untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. 2 Pib Disampaikan Dalam Bentuk Data Elektronik Atau Tulisan Diatas Formulir. 3 Pib Dalam Bentuk Data Elektronik Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Atau Menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik. 4 Penyampaian Pib Ke Kantor Pabean Yang Telah Menerapkan Sistem Pde Kepabeanan Dilakukan Melalui Sistem Pde Kepabeanan. 5 Pib, Dokumen Pelengkap Pabean Dan Bukti Pembayaran Bea Masuk, Cukai Dan Pdri Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 6 Dalam Hal Barang Impor Berupa Barang Kena Cukai Bkc Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, Selain Bukti Pembayaran Bea Masuk, Ppnbm, Pph, Dan Pnbp, Dokumen Pemesanan Pita Cukai Disampaikan Kepada Pejabat Di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang. 7 Ketentuan Mengenai Penyampaian Pib Secara Berkala Diatur Tersendiri Dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu A. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah Spjm Untuk Jalur Merah, B. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning Spjk Untuk Jalur Kuning, C. 3 Tiga Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Hijau, Dan D. 5 Lima Hari Kerja Setelah Tanggal Sppb Untuk Jalur Mita Prioritas Dan Jalur Mita Non Prioritas. Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan ketentuan. Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala. Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala. Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean. Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP. SSPCP yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank NTB/Nomor Transaksi Pos NTP dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara NTPN. NTB/NTP dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean. Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. 2 Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. 3 Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight CIF. 4 Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Penetapan NDPBM Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat a. dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan; b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau; c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia BTBMI. Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud. Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean. Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang. PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut a. PPN = % PPN x nilai pabean + bea masuk + cukai; b. PPnBM = % PPnBM x nilai pabean + bea masuk + cukai; dan c. PPh = % PPh x nilai pabean + bea masuk + cukai Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah. Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB. Pemeriksaan Pabean Pemeriksaan Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu a. Jalur Merah; b. Jalur Kuning; c. Jalur Hijau; d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan e. Jalur MITA Prioritas. Terhadap Barang Impor yang merupakan a. barang ekspor yang diimpor kembali; b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau c. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir. Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen. Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib a. menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan. pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir. Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 tiga hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas. Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas; b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis satu pos tarif; c. barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai; d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen; e. barang peka udara; atau f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas. Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap a. barang impor peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c. barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian. Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP. Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal. Dalam hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP. Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah A. Importir Melunasi Kekurangan Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda; Atau B. Importir Menyerahkan Jaminan Sebesar Bea Masuk, Cukai, Pdri, Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Dalam Hal Diajukan Keberatan. Orang Dapat Mengajukan Keberatan Secara Tertulis Atas Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Mengenai A. Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Yang Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri; B. Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda; C. Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Dan Pdri Selain Karena Tarif Dan/Atau Nilai Pabean; Dan/Atau D. Penetapan Pabean Lainnya Yang Tidak Mengakibatkan Kekurangan Pembayaran. Keberatan Diajukan Kepada A. Direktur Jenderal Kepala Kpu Bc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kpu Bc; B. Direktur Jenderal Direktur Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai Melalui Kepala Kppbc Tipe Madya Atau Kepala Kppbc Dalam Hal Keberatan Diajukan Di Kppbc Tipe Madya Atau Di Kppbc. Orang Yang Mengajukan Keberatan Wajib Menyerahkan Jaminan Sebesar Tagihan Kepada Negara, Kecuali A. Barang Impor Belum Dikeluarkan Dari Kawasan Pabean Sampai Dengan Keberatan Mendapat Keputusan, Sepanjang Terhadap Importasi Barang Tersebut Belum Diterbitkan Persetujuan Pengeluaran Oleh Pejabat; B. Tagihan Telah Dilunasi; Atau C. Penetapan Pejabat Tidak Menimbulkan Kekurangan Pembayaran. Pengeluaran Barang Impor Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dilakukan Setelah Mendapat Persetujuan Dari Sistem Komputer Pelayanan Atau Pejabat. Ketentuan Mengenai Tata Kerja Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pib Yang Disampaikan Melalui System Pde Kepabeanan Ditetapkan Sesuai Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. Pemberitahuan Pendahuluan Prenotification. Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau b. paling cepat 3 tiga hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk. Barang Impor Eksep. Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB eksep, penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 enam puluh hari terhitung sejak tanggal SPPB. Impor Barang Kena Cukai BKC. Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai NPPBKC. Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat a. pembebasan cukai; atau b. fasilitas cukai tidak dipungut. Barang Larangan dan/atau Pembatasan Lartas. Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam. PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal a. salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir. Pengeluaran barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. Sedangkan barang impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali. Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai 1. Nota Pemberitahuan Penolakan NPP. 2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan NPBL. 3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang SPPB. 4. SPPB “pemindai peti kemas”. 5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM. 6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning SPJK. 7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik SPPF. 8. Instruksi Pemeriksaan IP. 9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai. Hasil Pemeriksaan Fisik LHP. Acara Pemeriksaan Fisik BAP Fisik. Hasil Analisis Tampilan LHAT. MPS Cargo. Kami siap membantu para Importir,baik Perusahaan ataupun Perorangan yang akan melakukan kegiatan import. Untuk info lebihlanjut silahkan Hub MR. CANTOY. 0813 1513 0977 Dear rekan2 ortax,KasusPT. A selaku perusahaan perdagangan internasional membeli suatu barang ke B Ltd. yang berada di luar Indonesia dalam hal ini kita asumsikan di A membeli dengan kondisi CIF Cost Insurance and Freight Jakarta, Tj. Priuk sehingga PT. A berkewajiban untuk melakukan custom clearance atas barang tersebut pada saat barang tersebut dikirim dan tiba di Tj. Priuk, PT. A bukan sebagai PPJK Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, maka PT. A menggunakan jasa PT. C yang dimana PT. C statusnya adalah PPJK untuk melakukan jasa custom clearance atas barang PT. proses custom clearance tersebut akan timbul biaya-biaya atas Jasa yang diberikan oleh PT. C dan ada juga biaya yang timbul seperti THC, Doc. Fee, Penumpukan yang dimana biaya tersebut akan dibayar sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran dan akan di re-invoicing oleh PT. C tanpa menambah nilai C akan menerbitkan 2 jenis invoice kepada PT. A1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu Invoice ke-2 adalah invoice/debit note atas biaya-biaya yang timbul atas THC, Doc. Fee dan penumpukan invoice aslinya adalah dari perusahaan pelayaran yang bersangkutan.Pertanyaannya1. Apakah PT. A berkewajiban untuk memotong PPh 23 kepada PT. C?2. Jika Ya pada Pertanyaan no. 1, maka pemotongan PPh 23 tersebut berlaku untuk kedua jenis invoice tersebut atau invoice no. 1 saja?3. Tolong diberikan juga dengan Surat atau Peraturan yang berkaitan atas dasar pemotongan PPh 23 Originaly posted by rivan1. Invoice ke-1 adalah invoice atas jasa-jasa custom clearance itu rivan, jasa-jasa custom clearance ini terdiri dari apa saja Yah??salam Jasa Custom tersebut terdiri dari1. Trucking2. Jasa Expedisi3. Jasa transfer EDI4. Surcharges5. Guarding charges etc. Originaly posted by rivanJasa Custom tersebutbelum menjadi objek pph pasal 23Salam Originaly posted by junjungansitohangbelum menjadi objek pph pasal 23Pak,Adakah dasar peraturan yang menunjukan bahwa hal tersebut bukan menjadi objek PPh 23?Terima kasih. saya cenderung merujuk hal ini ke pmk 244/2008 kategori jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan pph pasal 23 rekan rivan…SalamViewing 1 - 7 of 7 replies Saat ini terdapat kerangka EPA/FTA yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengimpor barang dengan tarif yang lebih rendah dari biasanya. Selain itu, Bea Cukai Indonesia telah memperkenalkan fasilitas kepabeanan seperti sistem AEO Authorized Economic Operator, dan perusahaan dapat menikmati keuntungan seperti bea cukai cepat untuk kargo impor. Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, JETRO sering menerima pertanyaan/konsultasi dari pihak swasta mengenai tindakan praktis, seperti tidak mengetahui cara mengisi dokumen yang diperlukan, khawatir apa yang harus dilakukan setelah diintervensi oleh bea cukai. Berdasarkan isi pertanyaan/konsultasi tersebut, JETRO Jakarta telah merangkum pertanyaan yang sering diajukan FAQ di bidang kepabeanan sebagai berikut FAQ EPA/FTA MITA/AEO PKSI Penetapan Klasifikasi Barang Sebelum Impor Kode HS <PDF> 246KB When you bring goods into the US, of course you expect to pay for transportation. But as you plan an import, remember that it also costs money to clear the cargo through US Customs, even when the product isn’t subject to any duties. How much does customs clearance cost? As with so much in life, it depends. Costs that importers always pay Some fees are standard when you import cargo. They include Merchandise Processing Fee MPF US Customs collects this fee on most shipments that enter the country. It’s calculated at of the entered value the cost of the merchandise, as entered on the commercial invoice you provide to your customs broker, with a minimum of $ and a maximum of $ For example, if the entered value of the shipment is $100,000, the MPF is $ Harbor Maintenance Fee HMF US Customs collects the HMF on shipments that enter the country via ocean transportation. It comes to of the entered value. On that $100,000 shipment, the HMF would be $125. Bond Premiums Through your broker, you pay these fees to a surety company. That company, in turn, guarantees to US Customs that you will submit the Import Security Filing ISF, and you will pay any duties/fees owed on your cargo. If you import on a regular basis, you’ll probably buy a continuous bond, which covers all of your ISF submissions and customs entries for a year. The premium on a $50,000 continuous bond is about $500. If you’re a large importer or you bring in high-value cargo, US Customs might require a $100,000 or $200,000 bond, which of course costs more. If you import cargo only now and then, you can buy a single-entry bond. You’ll actually need two of them, one to cover the ISF and the other for the actual customs clearance. These cost about $75 for the ISF bond and about - of the entered value for the customs bond. Customs Broker’s Fee Customs brokers in the US are licensed by Customs and Border Protection CBP and act on your behalf in all transactions with US Customs. Using information that you provide, brokers complete and file the necessary documents and oversee the progress of your shipment through Customs. They also work with surety companies to obtain your bonds. As with any professional engagement, the broker’s fee depends on the range and complexity of services it provides. When you ship less-than-containerload LCL freight – with shipments for multiple importers consolidated in one container – that arrangement doesn’t save you money on import and clearance fees. Each shipper with cargo in a consolidation container must complete a separate customs clearance and pay the associated customs clearance costs. Costs that importers sometimes pay Some expenses apply only to certain shipments. They include Import duties Duty on a product you bring into the US depends on its classification in the Harmonized Tariff Schedule HS code and its country of origin. You might owe no duty at all, or you might owe 30% or more of the entered value. If a shipment contains multiple products – for instance, plywood, windows, roof shingles and nylon carpeting – US Customs calculates duty separately for each one. A few categories of imported products, such as alcoholic beverages, are also subject to additional taxes when they enter the US. Fees to regulatory agencies Some imported products are regulated by government agencies such as the Environmental Protection Agency EPA, the Food and Drug Administration FDA or the US Department of Agriculture USDA. To import certain goods, you must register with, or obtain a license from, the relevant Participating Government Agency PGA. For other regulated goods, you might simply have to pay your customs broker to complete extra paperwork. Inspection fees A customs agent might decide to inspect your cargo because something about the import raises suspicions. Or an agent might simply choose your shipment for random screening. To keep bad actors from gaming the system, US Customs doesn’t explain the logic behind its inspections. You’ll just have to live with the fact that now and then, maybe through no fault of your own, Customs will inspect your shipment and charge you for the privilege. The simplest inspection, an x-ray of your container or other conveyance, costs about $300. If the agent decides to conduct an “intensive exam,” opening a container to look at the contents, your fee could amount to $1,000 or more. Other customs clearance fees related to inspection If an agent chooses your shipment for an intensive exam, you’ll pay a trucker to transport the freight to an inspection facility near the port. If the inspection forces you to keep a container at the port longer than expected, and/or return it to the steamship line later than expected, you could incur storage and detention fees. Fines If an inspection reveals a problem with your import, that could carry a cost as well. For example, you might pay a penalty for applying the wrong HS code to a product, or for other infractions. If the cargo is denied entry, you would have to bear all costs associated with the re-exportation. In addition, if you fail to provide the ISF details to your broker on time, and the ISF is not filed at least 24 hours before your cargo is loaded at the port of origin, the fine is $5,000 if US Customs decides to enforce the penalty for that missed deadline. How much does customs clearance cost if you’re smart and careful? Much of the cost of customs clearance is beyond your control. Duties are defined by law and by the value of the product you import. The MPF and HMF apply in most situations. A customs agent might decide to inspect your shipment even when you and your broker do everything by the book. But there are some things you can do to avoid unnecessary expense Choose an experienced, reputable customs broker that will attend to all the details and double-check for possible mistakes. Work with that broker to make sure you choose the correct HS codes and meet any regulatory requirements that apply to your cargo. HS codes change regularly, and customs brokers will stay abreast of these changes so you don’t have to. Give the broker all the information about your shipment well in advance of your sailing, so there’s no problem completing the ISF filing before the deadline. Capitalize on favored country status. The US has free trade agreements in force with 20 countries and these agreements may factor into your duty calculations and even your sourcing strategies. If you’re shipping multiple containers, consider putting each of them on a separate bill of lading BOL. While that strategy will increase your standard customs clearance costs, it could also save you money on potential inspections. When you ship five containers on one BOL and US Customs decides to inspect one of those boxes, that holds up entry for the whole shipment. Then you pay potential storage and detention fees for five containers. When you ship five containers on separate BOLs and Customs decides to inspect only one of them, the other four can continue on their way. The real cost of customs clearance When you think about customs clearance costs, be careful of considering ONLY the identified buckets noted in this article. Your biggest costs could involve fines for non-compliance and missed opportunity costs linked to ignorance of import and clearance processes. The right customs broker can help you avoid the negative fallout and cost of non-compliance and capitalize on opportunity costs. Think about why we use tax accountants for our personal tax returns. They help complete tax forms – an administrative function. But they also do something that most of us just don’t have time for they stay informed on the complex and constantly changing US tax code and advise us accordingly. Just like accountants, customs brokers perform both an administrative and advisory function. The cost of customs clearance encompasses both. But the most value is derived from advisory services that help avoid delays and fines and capitalize on opportunities to minimize tax and duty payments. For instance, through tariff engineering importers can change the HS code classification they use through small changes in the product or packaging to achieve a lower duty rate that, over time, could save you substantial amounts of money. Most importers are not well-versed enough in HS classifications to recognize these and similar opportunities. You can’t eliminate the cost of customs clearance, but you can manage it Customs clearance costs have an unhappy tendency to snowball, especially for importers who don’t understand every step of the clearance process. An experienced customs clearance agent will guide you through the maze of obligations, helping you avoid costly penalties and delays. You’ll get access to a trustworthy customs broker, help navigating the complex tariff system, and advice about how the cost of customs clearance affects the total cost to import your cargo. Need help controlling the cost of customs clearance? Start with a call to Transport. Dalam aktivitas logistik, custom clearance merupakan salah satu tahap penting dalam proses impor atau ekspor barang. Proses ini harus dilakukan sebelum barang dapat diterima oleh pembeli atau dikirim ke negara tujuan. Tanpa proses custom clearance yang benar, barang dapat ditolak oleh bea cukai dan tidak dapat diterima oleh pembeli atau dikirim ke negara tujuan. Lalu apa sih pengertian dari custom clearance tersebut? Pengertian Custom ClearanceTahapan-tahapan dalam Custom ClearanceBiaya Custom Clearance Custom clearance adalah proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen yang diperlukan untuk mengizinkan barang impor atau ekspor melalui pelabuhan, bandara, atau perbatasan. Proses ini dilakukan oleh bea cukai dan diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor atau diekspor sesuai dengan peraturan perdagangan internasional dan peraturan negara tujuan. Bea cukai akan memeriksa dokumen yang dibutuhkan seperti invoice, packing list, dokumen perjanjian jual beli, dan lain-lain. Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan peraturan, maka barang tersebut akan ditolak dan harus dikembalikan ke negara asal. Proses custom clearance juga dapat mengharuskan pembayaran bea masuk atau pajak ekspor tergantung pada negara tujuan barang. Dalam beberapa kasus, barang juga perlu dikenakan tarif atau cukai khusus sesuai dengan peraturan perdagangan internasional. Custom clearance merupakan proses penting dalam aktivitas logistik yang harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan kerugian yang mungkin terjadi. Bea cukai akan memerlukan dokumen yang lengkap dan akurat serta pembayaran bea masuk atau pajak ekspor yang sesuai untuk memproses barang. Baca juga Logistik Adalah Kunci Pengiriman Barang yang Aman dan Praktis Tahapan-tahapan dalam Custom Clearance Ada beberapa tahap dalam proses custom clearance, yaitu Pendaftaran ekspor/imporMelakukan pendaftaran ekspor/impor dengan mengisi formulir yang diperlukan dan menyertakan dokumen yang diperlukan. Klasifikasi dan ValuasiPemeriksaan barang untuk menentukan klasifikasi dan valuasinya sesuai dengan tarif bea masuk atau bea keluar. Pembayaran bea masuk/bea keluarMelakukan pembayaran bea masuk atau bea keluar sesuai dengan tarif yang ditentukan. Pemeriksaan fisikPemeriksaan fisik barang untuk memastikan kondisi barang sesuai dengan dokumen yang disertakan. Pemberian izinPemberian izin ekspor atau impor sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengeluaran barangPengeluaran barang dari gudang custom setelah semua tahap selesai dan izin diterima. Baca juga Tips Memilih Jasa Cargo Murah di Jakarta ke Seluruh Indonesia Biaya Custom Clearance Biaya custom clearance merupakan biaya yang dibebankan pada importir atau eksportir untuk mengurus proses custom clearance. Biaya custom clearance dapat terdiri dari berbagai jenis biaya, seperti Biaya pemeriksaan barangBiaya pemeriksaan barang adalah biaya yang dibebankan untuk mengecek kondisi barang dan memastikan bahwa barang tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya pengemasanBiaya pengemasan adalah biaya yang dibebankan untuk mengepak barang-barang yang akan diimpor atau diekspor. Biaya dokumenBiaya dokumen adalah biaya yang dibebankan untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk proses custom clearance, seperti surat jalan, dokumen pabean, dan lainnya. Biaya custom clearance juga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti Jenis barang yang diimpor atau dieksporJenis barang yang diimpor atau diekspor dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena beberapa jenis barang memerlukan pemeriksaan yang lebih ketat dibandingkan dengan jenis barang lainnya. Jumlah barang yang diimpor atau diekspor, Jumlah barang yang diimpor atau diekspor juga dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena semakin banyak barang yang diimpor atau diekspor, maka semakin banyak biaya yang dibutuhkan untuk proses custom clearance. Negara asal atau tujuan barang. Negara asal atau tujuan barang juga dapat mempengaruhi biaya custom clearance karena beberapa negara memiliki peraturan yang lebih ketat dibandingkan dengan negara lainnya. Baca juga Ini Dia Perbedaan Logistik dan Ekspedisi yang Wajib Anda Ketahui Semoga artikel kali ini bermanfaat ya. Jika Anda membutuhkan jasa cargo terpercaya, jangan ragu untuk menggunakan jasa dari PT. Indone Kargo Ekspress, jangan ragu untuk menghubungi customer service PT. Indone Kargo Ekspress, sehingga kami bisa membantu sesuai kebutuhan Anda. Hubungi kami melalui button WhatsApp di website ini sekarang. Terima kasih. Read more articles

perhitungan biaya custom clearance