1,2Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti *Penulis korespondensi: hotman.tohir@trisakti.ac.id Transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam Pengungkapan Pihak-Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa disetujui dalam Rapat Komite Prinsip Akuntansi Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1994 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 7 23. PT Sarah, perusahaan anak yang 90 persen kepemilikannya dimiliki oleh PT Pangan, membeli setengah bahan mentahnya dari PT Pangan. Harga transfernya sama dengan harga yang dibayar oleh PT Sarah untuk membeli bahan mentah yang sama dari pemasok luar dan juga sama dengan harga yang digunakan oleh PT Pangan dalam menjual bahan mentah tersebut kepada pelanggan lainnya. Transaksi tersebut meliputi pembelian, penjualan, atau pengalihan barang atau jasa; sewa: penjaminan; dan penyelesian oleh entitas atas nama pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan sebaliknya. 28.9 Pengungkapan yang dipersyaratkan dalam paragraf 28.8 harus dibuat secara terpisah untuk setiap kategori: a pihak yang memiliki pengendalian kebijakan Akuntansi yang berbeda tersebut harus diungkapkan. m. Pihak-pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Perusahaan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang berelasi. Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.7 (Revisi 2010) “Pengungkapan Pihak-pihak berelasi”, yang dimaksud dengan berelasi adalah sebagai berikut : 1. Dalam hal transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, langkah-langkah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa. I. PENDAHULUAN. Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan berelasi (Related Parties) dalam kegiatan oprasional perusahaan diantaranya adalah, transaksi penjualan, pembelian, hutang, piutang, pinjaman (Loan) baik pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang. Pihak-pihak yang mempunyai hubungan berelasi dapat membuat 25RvFd4.

hubungan istimewa dalam akuntansi